Diminta Jangan Cari Alasan, Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil

Aqeela Zea
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ingatkan perusahaan di wilayahnya tunaikan THR untuk karyawan. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan telah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker. 

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203). 

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan. 

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Rachmat mengatakan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network