Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

Abbas Ibnu Assarani
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto:Sindonews.com)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak yang dinafkahi penting Muslim ketahui sebelum menunaikan kewajiban rukun Islam ketiga,

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ََُْ أَْ أََََََُِِِْْْْْسيًَْْلِلَّهَََِ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri / Suami

ًََََََََََََََُُِِِِِِْْْْْْْْْ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘aalaa

3. Niat Zakat Fitrah atas nama anak laki-laki:

ََََََََََُُِِِِْْْْْْْ …ًَْلِلَّهَََِ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

ََََََََُُِِِِِْْْْْْْْ …ًَْلِلَّهَََِ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ََََََََُُِِِْْْْْنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ“

Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal Fithri 'anni wa 'an jamii'i mas yalzamunii nafaqotuhun syar'an fardhon lillaahi ta'aalaa.

Arti: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘aalaa.”

Doa Pemberi Zakat

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian.

Doa zakat fitrah tersebut bersumber dari hafhad Nabi SAW:

( وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ الْمُخْرِجُ عِنْدَ دَفْعِهَا ) أَيْ الزَّكَاةِ ( اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا ) أَيْ مُثْمِرَةً ( وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا ) مُنْقِصَةً لِلْمَالِ ؛ لِأَنَّ التَّثْمِيْرَ كَالْغَنِيْمَةِ وَالتَّنْقِيْصَ كَالْغَرَامَةِ لِخَبَرِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { إذَا أَعْطَيْتُمْ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوْا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُوْلُوْا : اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ رِوَايَةِ الْبَخْتَرِيِّ

Ketika memberikan zakat disunnahkan membaca : “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. Karena hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa: “Allaahummaj’alhaa maghnaman wa laa taj’alhaa maghraman”. [HR. Ibn Majah, termasuk riwayat al Bahtariy].

riwayat al Bahtariy].

Besaran Uang atau Beras

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Itulah ulasan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak serta besaran yang atau beras yang bisa diamalkan ketika akan menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah di Bulan Ramadhan.

Wallahu A'lam

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network