Sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan. Iin menegaskan, Dani Ramdan tidak menorehkan banyak prestasi.
"Jadi kami di dewan menilai, lebih baik Gubernur Jawa Barat mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi daripada memaksakan memperpanjang seorang Dani Ramdan yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," beber Iin.
Politisi Partai Bulan Bintang ini menyebutkan, tidak ada alasan bagi Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Pasalnya, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru dikhawatirkan merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Pun merugikan secara politik.
"Kalau dipaksakan memasukan nama Dani Ramdan, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Pengamat politik dari Unpad, Firman Manan mengatakan, secara aturan, dalam undang-undang Pj hanya menjabat satu tahun dan dapat diperpanjang kembali. Walaupun ada usulan penggantian Pj, keputusan akhirnya tetap ada di Kemendagri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait