Biasanya, lanjut Faizal, prosedur yang dilakukan adalah rapat resmi setelah adanya surat usulan dari Kemendagri. Baru kemudian DPRD mengadakan rapat resmi untuk mebuat suatu usulan.
"Tapi ini inisiatif duluan dewannya. Ya memang tidak menyalahi prosedur, cuman dari masalah etika saja yah mungkin," ujarnya.
Menurut politisi PKS itu, secara prosedur boleh saja demikian. DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan berharap dipanggil Kemendagri dengan alasan mengapa mengajukan surat usulan tersebut.
"Surat Depdagri baru datang sekarang, kurang lebih satu minggu ini. Artinya, dari sisi itu mereka sudah pernah mengajukan, Depdagri baru datang sekarang," jelasnya.
Hanya saja, kata Faisal, dalam ajuan awal surat yang beredar, tidak ada nama Dani Ramdan. Faizal menilai, Dani mungkin berharap namanya masuk dalam usulan tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait