Anas Urbaningrum Dipastikan Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023 

Agung Bakti Sarasa
Anas Urbaningrum dipastikan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa, 11 April 2023 mendatang. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Anas Urbaningrum dipastikan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Selasa, 11 April 2023 mendatang. 

Untuk diketahui, sebelumnya, beredar kabar bahwa terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 mendatang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali memastikan, tidak ada perubahan jadwal tentang pembebasan Anas Urbaningrum.

Menurutnya, sejak awal, Anas Urbaningrum memang dijadwalkan akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023. Artinya, tidak ada pengunduran jadwal.

"Nggak mundur, informasi tanggal 10 keliru yang benar tanggal 11, dari awal Bapak tidak bisa memberikan info tanggal sebelum ada kepastian dari pusat," kata Kusnali saat dihubungi, Kamis (6/5/2023).

Karena itu, pihaknya mun menjamin jika pada 11 April 2023 nanti Anas Urbaningrum sudah pasti akan bebas.

"Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya. Insya Allah semoga lancar," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterimanya bakal ada ribuan masa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin. 

"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," kata Kunrat.

Pihaknya pun memastikan, Lapas Sukamiskin tidak melakukan persiapan khusus untuk pembebasan Anas Urbaningrum. Sebab, penyambutan dilakukan di luar Lapas Sukamiskin.

"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.

Untuk pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum, kata Kurat, akan dilakukan oleh Polda Jabar. 

"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network