BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 35 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung semringah karena mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal 2024. Masa hukuman mereka berkurang 1-2 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo mengatakan Lapas Sukamiskin dihuni oleh 389 orang narapidana, dari ratusan orang itu yang beragama Kristen sebanyak 46 orang.
"Dari 46 napi kasus korupsi, yang mendapatkan remisi 35 orang dengan perincian 34 dapat remisi 1 bulan, dan 1 orang 2 bulan," kata Wachid seusai kegiatan pemberian remisi Natal di Lapas Perempuan Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/12/2024).
Dalam kegiatan pemberian remisi ini, dua orang perwakilan dari lapas Sukamiskin menerima remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Pemberian remisi ini oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipusatkan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti seluruh unit pelaksana teknis seluruh Indonesia, termasuk di Lapas sukamiskin," ujar Wachid.
Akan tetapi, dari puluhan narapidana korupsi yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin, tak ada satupun yang keluar atau menghirup udara bebas. "Untuk yang Sukamiskin hari ini gak ada yang bebas ya. Jadi semuanya remisi khusus 1 sebagian," ucap Wachid.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait