BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dadang Dharmawan dan Khairul Rijal, terpidana korupsi Bandung Smart City, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Dadang yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bebas sejak 4 Juli 2025.
Sedangkan Khairul Rijal, eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, keluar dari Lapas Sukamiskin sejak 8 September 2025 lalu.
Sebelumnya, Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, yang juga terpidana korupsi Bandung Smart City, proyek pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung, bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025 lalu.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nurzaman mengatakan, benar dua terpidana korupsi Bandung Smart City, Dadang Dharmawan dan Khairul Rijal telah menghirup udara bebas.
"Keduanya (Dadang dan Khairul) pun sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).
Menurut Yamana, pembebasan bersyarat diberikan kepada para koruptor itu setelah terpantau berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin.
Penilaian itu, jelas Yaman, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait