288 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Lebaran 2025

Agus Warsudi
Keluarga napi di Lapas Sukamiskin memanfaatkan kesempatan momen Lebaran untuk melakukan kunjungan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 288 narapidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung semringah mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Lebaran 2025. Mereka dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi, salah satunya berkelakuan baik.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengatakan, total napi beragama Islam di Lapas Sukamiskin sebanyak 388 orang. Namun hanya 288 napi yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

“Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 388 orang. Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi 295. Sedangkan usulan remisi yang disetujui 288 orang,” kata Kabag TU Lapas Sukamiskin, Senin (31/3/2025).

Benny menyatakan, tahun ini, tidak ada napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Perincian besaran remisi yang diperoleh warga binaan, 15 hari sebanyak 36 orang, 1 bulan 233 orang, 1 bulan 15 hari 17 orang, dan dua orang mendapat remisi 2 bulan,” ujar Benny.

Benny menuturkan, remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan telah memasuki masa mendapatkan remisi.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network