Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Bandung Diratakan Alat Berat

Aqeela Zea
Satpol PP Kota Bandung meratakan bangunan liar menggunakan alat berat. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, diratakan. Penertiban bangunan liar ini menggunakan alat berat.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi manjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan itu. Kemudian, penertiban juga dalam rangka pengamanan aset milik Pemkot Bandung.

Dulunya, lanjut Yayan, bangunan tersebut adalah tempat agen koran. Akan tetapi, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan itu harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," jelas Yayan, Senin (10/4/2023).

Yayan mengatakan, sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait. Bahkan hasil rapat ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network