Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Bandung Diratakan Alat Berat

Aqeela Zea
Satpol PP Kota Bandung meratakan bangunan liar menggunakan alat berat. Foto: Istimewa

"Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," kata Yayan.

Sebanyak 51 personel Satpol PP Kota Bandung turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya bakal mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.

"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," kata Yuli.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network