"Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," kata Yayan.
Sebanyak 51 personel Satpol PP Kota Bandung turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Yuli Ekadianty mengatakan, setelah penertiban, pihaknya bakal mengembalikan lagi fungsi lahan sebagai RTH dengan dibuatkan taman.
"Karena ini (kawasan Cikapundung River Spot) peruntukannya untuk taman jadi kita kembalikan lagi fungsinya. Setelah dibongkar langsung kita akan jadikan taman," kata Yuli.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait