Pria di Bandung Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Aqeela Zea
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram @polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pelaku pencabulan terhadap sesama jenis atau laki-laki, HC (42) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pria asal Cicalengka, Kabupaten Bandung itu diduga melakukan cabul terhadap dua anak laki-laki di bawah umur dengan inisial A (14) dan R (14).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban A (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama BL kepada pelaku HC," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

Kusworo menjelaskan, seiring berjalannya waktu, terjadi komunikasi intens antara korban dan pelaku. Hingga akhirnya, korban AR merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah.

"Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network