Pria di Bandung Tega Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Aqeela Zea
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram @polrestabandung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kusworo menuturkan, korban pencabulan tersangka itu yakni dua orang. Tersangka pun sudah berkeluarga, dan memiliki seorang istri dan tiga anak.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network