Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kusworo menuturkan, korban pencabulan tersangka itu yakni dua orang. Tersangka pun sudah berkeluarga, dan memiliki seorang istri dan tiga anak.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait