CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat kabar bahagia pada pekan ini. Sebab anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan segera cair.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi menyatakan sudah menyiapkan anggaran Rp24 miliar lebih untuk membayar THR para ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp7 miliar untuk tunjangan kinerja. Jadi totalnya Rp24 miliar lebih," kata Kepala BPKAD Cimahi, Chanifah Listyarini, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, pencairan THR tahun ini sudah dipersiapkan secara matang, dari mulai kesiapan anggaran dan aturan turunan sehingga targetnya minggu ini rampung.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Sekarang kita selesaikan dulu tunjangan Maret yang dibayarkan April ini," ujarnya.
Aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para abdi negara sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.
Dalam aturan itu, lanjut dia, dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.
"Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50 persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah," beber Chanifah.
Total ada sekitar 4 ribu lebih PNS dan P3K di Kota Cimahi yang berhak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023. "Totalnya di Kota Cimahi ada sekitar 4 ribu lebih untuk PNS dan juga P3K," ucap Chanifah.
Dirinya memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan THR lebaran tahun ini untuk para ASN di Kota Cimahi. Pihaknya menargetkan pencairan dilakukan pekan ini, setelah pencairan tunjangan kinerja bulan Maret rampung.
Setelah itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cimahi langsung mengajukan dokumen persyaratann untuk pencairan THR.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bahwa ASN akan mendapatkan komponen yang sama seperti tahun sebelumnya dalam THR tahun 2023 ini yakni, Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait