Tanggapan Direktur Ekonomi Celios soal Wacana THR Bagi Pekerja Gig

Abdul Basir
Ilustrasi driver ojek online. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Seperti sudah rutinitas, isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver transportasi online muncul ketika mendekati bulan Ramadhan dan Lebaran. Tahun 2025, isu pemberian THR ini muncul ketika demo driver transportasi online pada 17 Februari 2025 yang lalu. 

Tuntutan yang dibacakan juga masih seputar pemberian THR hingga memicu komentar dari Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum membahas ke arah pemberian THR, ada baiknya pembahasan dimulai dari status driver transportasi online.

Demikian diutarakan Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menanggapi wacana pemberian THR bagi driver transportasi online atau gig dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).

Dalam laporan Celios (2024), driver transportasi online sangat dekat dengan definisi pekerja gig.Pekerja gig sendiri, merupakan pekerja dengan sumber penghasilan. Pekerja gig sendiri terbagi menjadi dua tipe,yaitu location-based gig worker dan online based gig worker. 

Driver transportasi online dapat dimasukkan ke dalam location-based gig worker dimana istilah ini mengacu pada pekerja gig yang melakukan tugas atau proyek berdasarkan lokasi geografis tertentu. Artinya, pekerja ini menangani pekerjaan atau proyek yang membutuhkan kehadiran fisik di lokasi tertentu, biasanya dalam batas-batas geografis tertentu.

“Pekerja gig, status pekerjanya bukanlah pekerja formal seperti pada umum-nya,” katanya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network