BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya akan menerima sanksi tegas atas ulahnya jelang Lebaran 2023. Sebab BNN Kota Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman.
Perbuatan BNN Kota Tasikmalaya itu telah sampai ke telinga Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani. Sebab surat permintaan THR itu viral di media sosial (medsos).
"Jika terbukti, kita akan berikan sanksi tegas," kata Arief saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Menurut Arief, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Arief tidak menyebutkan secara detail sanksinya.
"Kita sekarang, lagi melakukan pemeriksaan. Nanti kita sampaikan kelanjutan," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait