BNN Kota Tasikmalaya Siap-siap Kena Sanski, Viral Minta THR ke PO Bus Budiman

Aqeela Zea
Surat BNN Kota Tasikmalaya minta THR ke PO Budiman. Foto: Tangkapan layar yang tersebar di media sosial

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya akan menerima sanksi tegas atas ulahnya jelang Lebaran 2023. Sebab BNN Kota Tasikmalaya meminta tunjangan hari raya (THR) ke PO Bus Budiman.

Perbuatan BNN Kota Tasikmalaya itu telah sampai ke telinga Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani. Sebab surat permintaan THR itu viral di media sosial (medsos).

"Jika terbukti, kita akan berikan sanksi tegas," kata Arief saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Menurut Arief, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Arief tidak menyebutkan secara detail sanksinya.

"Kita sekarang, lagi melakukan pemeriksaan. Nanti kita sampaikan kelanjutan," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network