Arief pun mengimbau, kepada jajarannya untuk bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Pihaknya juga memastikan, tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.
"Kami selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Seperti diketahui, sepucuk surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang isinya meminta dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PO Budiman beredar di media sosial. Sontak surat minta THR ini mengegerkan masyarakat.
Dalam foto yang beredar luas di media sosial, surat permintaan THR itu memiliki Nomor: B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait