BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Karyawannya. Padahal sesuai peraturan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perusahaan Wajib membayar sebelum H-7 Lebaran.
Hal itu berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat per tanggal 16 April 2023. Perusahaan tersebut tersebar di tersebar di 27 Kota/Kabupaten.
"160 perusahaan yang sudah masuk, baik melalui online atau web kemnaker, pertama dibayar tidak sesuai ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan," jelasnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait