Waduh! 160 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR Karyawan

Abbas Ibnu Assarani
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Diskankertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta. (Kanan). (Foto:Istimewa)

"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.

"Beda dari dua tahun kemarin THR  kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tandasnya. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network