BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Perusahaan di Jawa Barat yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) mengalami penurunan pada Lebaran 2023 ini.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta, mengatakan, jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022. "Pada tahun lalu ada 344 perusahaan," katanya saat diskusi bertemakan kesiapan perusahaan di Jawa Barat dalam membayarkan THR, di Bandung, Senin (17/4/2023).
Acara ini terselenggara berkat kerjasama Diskominfo Jawa Barat dengan Pokja Wartawan Gedung Sate. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50%. "Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota," katanya
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait