BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR.
Begitu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa, Rabu (19/4/2023).
“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya. Kemudian, seluruh aduan soal THR tersebut sudah diteruskan kepada Disnakertrans Jabar.
Menurut Ahmad, aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait