"Remisi 1 bulan 15 hari jumlahnya 1.483, lalu 2 bulan ada 452 orang," ujarnya.
Sementara apabila dirinci berdasarkan jenis kasus, Kusnali menyebut warga binaan kasus narkoba yang mendapatkan remisi berjumlah 7.584 orang, kasus korupsi berjumlah 271 orang, kasus terorisme berjumlah 7 orang, trafficking berjumlah 9 orang, dan kasus pidana umum berjumlah 7.604 orang.
"Berdasarkan kasus narkoba berjumlah 7.584 orang lalu kasus korupsi berjumlah 271 orang," ucpanya.
Kusnali memastikan remisi yang diberi kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan apabila ingin mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.
"Yang pertama tentu berkelakuan baik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait