Fiki Satari juga mengaku, apabila kejadian pelanggaran seperti ini bukan yang pertama kali, beberapa kali pelanggaran terkait dengan Avsec terjadi. Namun kejadian ini akhirnya viral pada tanggal 31 Maret 2023 dan Fiki pun baru mengetahui informasi tersebut di hari yang sama dan melakukan pengecekan kepada manajemen.
“Diksi pemecatan itu tidak tepat, karena PKWT itu sekali lagi perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.
Fiki Satari turut menjelaskan tugasnya sebagai Komisaris PT Angkasa Pura II (AP 2) tidak memiliki kewenangan mengurusi hal teknis seperti memberikan sanksi dan melakukan pemecatan.
“Secara wewenang tidak memungkinkan,” tegasnya.
Dia pun menolak tudingan yang menyebutkan pemberhentian dilakukan karena penjagaan terhadap Habib Bahar. Melainkan karena penjagaan tersebut dilakukan tanpa seizin manajemen dan petugas avsec meninggalkan tugasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait