Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.
"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.
Di lokasi yang sama, Salman menyebut dirinya dan korban menikah pada tahun 2017 dan sempat pisah ranjang pada tahun 2019.
"Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait