BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar.
Bule Australia itu oleh polisi disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Budi tak menjelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan atau sebaliknya.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/4/2023).
Budi menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.
"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi.
Sejauh ini, lanjut Budi, pelaku belum mengakui perbuatannya tersebut meski sudah diperiksa oleh polisi selama lebih dari 10 jam.
"Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," beber Budi.
Dikatakan Budi, polisi akan turut memintai keterangan pula dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Reskrim Polrestabes Bandung," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pulang ke negaranya. Kini, Brenton telah digiring ke Polrestabes Bandung.
Proses pemeriksaan yang dijalani Brenton di kepolisian melibatkan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara murotal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait