KPU Tetapkan Surat Keputusan, Biben Fikriana Penuhi Syarat dan Sebaran Balon DPD Jabar

Abbas Ibnu Assarani
Biben Fikriana (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat yang dinilai memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam Pemilu 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam Ketetapan KPU Nomor 326 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Ketetapan KPU No. 286 tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilu 2024. Surat ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tanggal 24 April 2023.

Dalam Ketetapan KPU tersebut terdapat terdapat 55 bakal calon Anggota DPD dari Jawa Barat yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan sebaran. Di antara nama-nama tersebut, terdapat nama Ketua Umum Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia  (APPMI) Biben Fikriana dengan dukungan sebanyak 5901 dan tersebar di 18 kabupaten/kota.

Tak hanya dari APPMI, tapi Biben juga mendapat dukungan dari tenaga kesehatan se-Jawa Barat, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Barat, Forum Guru & Dosen, Forum Literasi Se Jawa Barat, Forum Tenaga Honorer se Jawa Barat, PPSI (Persatuan Pencak Silat Indonesia) Jawa Barat, Paguyuban Petani dan berbagai komunitas serta elemen Masyarakat Lainnya.

“Alhamdulillah saya dinyatakan memenuhi syarat. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan sehingga dinyatakan memenuhi syarat dan sebaran sebagaimana ditetapkan KPU. Tapi perjuangan masih panjang, masih ada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan yang lainnya,” kata Biben di Bandung, Selasa (2/5/2023).

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network