JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana (YM) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan Yana Mulyana dilakukan lantaran KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5/2023).
Selain Wali Kota Bandung nonaktif tersebut, masa penahanan lima tersangka lainnya pun diperpanjang KPK. Mereka di antaranya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal (KR).
Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan kelimanya diperpanjang hingga 13 Juni 2023.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait