Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Pasta Gigi ke Rutan Kebonwaru Bandung

Rizal Fadillah
Petugas Rutan Kebonwaru Bandung Gagalkan Penyelundupan Narkoba. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tiga jenis narkoba ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Tiga jenis narkoba tersebut dikemas di dalam pasta gigi oleh pengunjung dari keluarga salah satu tahanan.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman mengungkapkan, upaya penyelundupan itu dilakukan oleh dua orang.

"Pengunjungnya ada dua orang, identitasnya nanti saat proses penyelidikan oleh kepolisian," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kel. Kebonwaru, Kota Bandung, Kamis (4/5/2023).

Suparman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ada dua orang yang mengaku keluarga dari salah satu tahanan dan ingin melakukan kunjungan.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang itu. Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kemasan pasta gigi yang mencurigakan.

"Hasilnya ditemukan sejumlah barang diduga sabu, obag penenang, dan tembakau sintetis," ungkapnya.

Dari penemuan itu, kata Suparman, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ada sebanyak 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, 10 butir obat penenang, dan satu batang tembakau sintetis," katanya.

Menurut Suparman, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua orang itu mengaku barang terlarang itu hanya untuk dikonsumsi oleh tahanan yang dituju.

"Dia untuk digunakan katanya, tapi untuk lebih lanjutnya itu ke arah mana, untuk dipakai atua gimana, akan lebih lanjut itu dijelaskan oleh Polrestabes," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik kedua orang penyelundup narkoba itu. Keduanya pun kini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Suparman mengatakan, pihaknya pun bakal memberi sanksi kepada tahanan yang bakal dikunjungi oleh kedua orang itu karena diduga terlibat penyelundupan tersebut.

"Jadi pasti akan kami beri sanksi, nanti masuk Register F," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network