Sesama Muslim, Imam Masjid Maafkan dan Cabut Laporan Bule Australia

Aqeela Zea
WNA asal Australia yang ludahi imam masjid di Bandung sudah dicabut laporannya di polisi. Foto: Istimewa

"Itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Budi.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan. Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.

"Belum (gugur)" kata Agah.

Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Adapun Brenton diduga meludahi Basri lantaran merasa terganggu lantunan Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network