Ditangkap Polisi, Pemukul Supir Bus TMP Bandung Terancam 3 Bulan Bui

Aqeela Zea
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat konferens pers kasus pemukulan supir bus TMP Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pemukulan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan (TMP), HY (49) terancam di penjara 3 bulan. Sebab pelaku dikenakan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, perbuatan pelaku tersebut termasuk dalam tindak pidana, terlepas dari alasan apapun yang diberikan saat pemeriksaan.

"Dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).

Budi mengungkapkan, pelaku pemukulan tersebut ditangkap oleh Polsek Sumur Bandung. Penangkapan HY juga mendapat bantuan dari Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung," ungkap Budi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network