Sesampainya di Myawaddy, Mayang diminta untuk menandatangani surat kontrak berbahasa Mandarin.
Jika tidak tandatangan, imbuhnya, Mayang dipersilakan untuk kembali ke Indonesia namun harus membayar denda dengan nominal fantastis.
Kondisi terkini, Mayang saat ini masih terkurung di negara Myanmar. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan kepulangan Mayang bersama 3 WNI lainnya yang menjadi korban TPPO di Myanmar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait