Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai dari Rp 50.000-Rp 150.000 subsider 3-7 hari kurungan.
Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait