Dagang di Zona Merah, Para PKL Diseret Satpol PP Kota Bandung ke Meja Hijau

Aqeela Zea
Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan PKL di zona merah. Foto ilustrasi: Istimewa

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai dari Rp 50.000-Rp 150.000 subsider 3-7 hari kurungan.

Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019  tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network