BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Plh Kota Bandung Ema Sumarna untuk bepergian keluar negeri.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pencegahan itu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana.
Menurutnya, fakta saat ini Ema Sumarna memiliki status hukum. KPK, katanya masih meminta keterangan-keterangan terkait kasus suap di lingkungan pemkot Bandung.
"Kita lihat faktanya saja. kan statusnya masih dicekal. Belum mempunyai status hukum apapun. Mungkin sedang intensifikasi pemeriksaan saksi sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan lebih lanjut," katanya di Bandung, Selasa (16/5/2023).
Sehingga, katanya, Ema Sumarna direkomendasi untuk tidak bepergian terlebih dahulu ke luar negeri supaya informasi terkumpul dengan maksimal.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
