Sisir Warung, Petugas Sita 6.020 Batang Rokok Ilegal di Kota Cimahi

Rizal Fadillah
Petugas gabungan sita rokok ilegal di Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat, TNI dan Kejari Cimahi menggelar operasi peredaran rokok ilegal pada Rabu (17/5/2023).

Dalam operasi ini, para petugas menyasar sejumlah warung yang diketahui masih menjual rokok ilegal. Salah satu warung yang didatangi adalah warung di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, dalam operasi kali ini petugas gabungan menyita sebanyak 301 bungkus rokok ilegal di wilayah Cibeureum dan Utama.

"Ada 6.020 batang dari 301 bungkus yang kita sita di 6 warung di wilayah Cibeureum dan Utama," ucap Karsa.

Karsa mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network