CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat, TNI dan Kejari Cimahi menggelar operasi peredaran rokok ilegal pada Rabu (17/5/2023).
Dalam operasi ini, para petugas menyasar sejumlah warung yang diketahui masih menjual rokok ilegal. Salah satu warung yang didatangi adalah warung di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, dalam operasi kali ini petugas gabungan menyita sebanyak 301 bungkus rokok ilegal di wilayah Cibeureum dan Utama.
"Ada 6.020 batang dari 301 bungkus yang kita sita di 6 warung di wilayah Cibeureum dan Utama," ucap Karsa.
Karsa mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.
"Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," jelasnya.
Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait