Sah! Kota Bandung Miliki Dua Perda Anyar

Aqeela Zea
DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang pemajuan budaya dan koperasi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung akhirnya memiliki dua peraturan daerah (perda) baru yang disahkan DPRD Kota Bandung. Kedua perda ini di antaranya tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat mengatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).

Yoel berharap, adanya perda tersebut bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan dapat memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

Sementara itu, Raperda kedua yang sudah disahkan yakni tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini bisa melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi. 

"Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro," kata Iwan.

Selain itu, Iwan mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda itu dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network