"Jadi nanti temen-temen ini (non ASN) akan didaftarkan di PBJ (pengadaan barang dan jasa) dan dimasukkan kedalam etalase jasa dan nanti, itu akan diberikan nomor induk berusaha masing-masing. Tapi Itu untuk perorangan," jelas Ahmad.
Sedangkan untuk beberapa honorer dalam bidang jasa seperti klinig service dan beberapa unit jasa lainnya akan melalui pihak ketiga. Nantinya perusahaan swasta akan memegang unit jasa tersebut.
"Tetapi untuk jasa seperti keamanan, OB, ataupun kebersihan, itu melalui pihak badan usaha atau pihak ketiga untuk menangani hal tersebut dan semuanya itu masuk ke dalam PBJ," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengimbau, agar para bupati dan wali kota di Jabar untuk tetap memprioritaskan honorer menjadi PPPK, baik itu tenaga kesehatan, guru dan beberapa unit honorer lainnya.
"Karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, lokasi yang memungkinkan. Kalau pun mereka masih belum diprioritaskan oleh bupati wali kota, mungkin kami akan datang kembali kepada pihak pemerintah pusat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait