"Melalui perjanjian kerjasama ini, bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta yang diterima ahli warisnya," bebernya.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, imbuh Rizal, itu akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan. "Jaminan perlindungan tersebut akan diberikan pada saat terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja pada saat para petugas melaksanakan pekerjaan," tuturnya.
Menurut Rizal, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada saat bekerja, misalnya pada saat penghitungan suara. Selain itu, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait