“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP yang dihadirkan solusinya melalui Musyawarah Kelurahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, calon peserta didik baru yang akan mendaftarkan jalur Afirmasi RMP diimbau untuk cek terlebih dahulu di laman simdik.bandung.go.id/dtks/. Jika tidak terdaftar maka dapat menghubungi kelurahan setempat.
“Jika di kelurahan setempat sudah ada (terdaftar) maka cukup saksikan screenshoot (tangkapan layar) dari kelurahan,” jelasnya.
Jika tidak terdaftar di DTKS atau di kelurahan dan CPDB yang berasal dari keluraga tidak mampu, maka bisa mengajukan DTKS melalui kelurahan paling lambat 7 Juni 2023.
Selanjutnya, CPDB akan menjalani musyawarah kelurahan (muskel) pada 8 Juni 2023. Data hasil muskel akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Bandung dan akan disinkronisasi di DTKS.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait