Dirinya menggambarkan, apabila luasan di SPPT PBB 1.600, namun setelah diklarifikasi ternyata hanya 1.200, maka hal itulah yang menjadi poin keberatan.
"Kami juga harus tahu pasti luas tanahnya berapa, kemudian berapa yang sudah dibebaskan. Kemudian data bangunan dan RAB-nya, baru di sana kami bisa menetapkan berapa potensi PBB-nya untuk jalan tol,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait