Sejauh ini, lanjut Ayi, pihak Baznas masih menunggu surat pemberhentian pimpinan Baznas atasnama Junan Junaidi dari bupati, Dony Ahmad Munir.
Selanjutnya untuk mengisi kekosongan satu pimpinan Baznas, Pemkab Sumedang bakal melakukan koordinasi ke pihak Baznas pusat.
"Dalam aturan Baznas bahwa pimpinan Baznas itu minimal 3 orang dan maksimal 5 orang, jadi perlu atau tidaknya PAW kewenangan ada di Baznas pusat, sementara Baznas Sumedang hanya menerima hasil," jelasnya.
Selain itu, agar tugas yang ditinggalkan Junan tidak terganggu, maka saat ini pihak Baznas Sumedang sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait