"Setelah bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud. Berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian," jelas Hendi.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman membenarkan ada beberapa kades yang maju di Pileg 2024.
"Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan," ujar Ripqi.
Tentunya, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri itu sudah disampaikan pada lembaga berwenang yang nantinya akan dilakukan verifikasi data.
"Nanti kita cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait