BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyatakan, Indah Chantika Lestari (33) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan uang siswa SMAN 21 Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.
Menurut Kombes Budi, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan.
"Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," kata Kombes Budi, di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (25/5/2023).
Kombes Budi memastikan, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan. Dari permintaan keterangan itu, pihak perusahan tak menerima penyetoran uang dari Indah.
"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait