Berdasarkan hasil pertemuan di Polda Jabar, menurutnya, pihak kepolisian menyatakan ada unsur-unsur yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Unsur tersebut adalah tuntutan dari JPU yang menangani kasus ini.
"Besok kami akan audiensi dengan JPU JPU tersebut dan juga pimpinan kejaksaannya, kami sebagai mediator untuk mencari titik temu supaya segera pelaku itu ditangkap dan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.
Dikatakan Jeannie, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga tuntas. Bahkan ke depan akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.
"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," ucapnya.
Seperti diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait