Di Mata RPA Perindo, Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan di Bandung Sudah Penuhi 2 Alat Bukti

Aqeela Zea
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai audiensi dengan Kejati Jabar terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memiliki penilaian berbeda terkait kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Kasus ini dianggap sudah memenuhi dua alat bukti.

Penilaian alat bukti ini berdasarkan audiensi yang dilakukan RPA Perindo bersama Kejaksaan Tinggi Jawa barat (Kejati Jabar). Jaksa menganggap masih kekurangan alat bukti kaitan kasus tersebut.

"Menurut penjelasan dari JPU untuk menuju pada tersangka ini masih kurang. Tetapi menurut kami sebenarnya sudah cukup bukti yang dibawa oleh penyidik," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina didampingi pendamping keluarga korban yang juga kader Perindo, John B Simalango di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat yang menangani kasus ini untuk segera memprosesnya dengan cepat. Terlebih korban dalam kasus tersebut adalah disabilitas.

"Kami harap secepatnya aparat penegak hukum dalam hal ini JPU untuk tidak main-main. Juga kepolisian tidak main-main dalam penanganan kasus kekerasan," tegas Jeannie.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network