Kejanggalan lain yang ditemukan dalam kasus ini adalah harus adanya ahli disabilitas. RPA Perindo yang menjadi kuasa hukum korban kembali dibuat mengernyitkan dahi.
"Buat kami agak sedikit aneh juga, mengapa untuk hal seperti ini sedemikian ininya. Padahal korban sudah jelas ada, dan pelaku pun sudah proses sekian lama. Karena ini kejadian sudah lama sejak Maret 2020," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya akan menggali informasi tersebut sesuai arahan Polda Jabar ke RS Hasan Sadikin (RSHS). Di RSHS disebutkan, terdapat ahli disabilitas yang dapat memberikan keterangan.
"Pihak Polda sudah bersurat kepada mereka, tapi sampai dengan kemarin belum ada jawaban," jelasnya.
Menurut John, kedatangannya kepada ahli disabilitas cukup penting. Hal itu agar proses kasus tersebut tidak kembali berlarut-larut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait