Kasus Suap Perkara MA, Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui

Rizal Fadillah
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Selain itu, vnis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network