Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Arif Budianto
Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung Foto: DOK/Antara

Vonis terhadap Sudrajad juga tak jauh beda dari vonis yang diterima pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang divonis delapan dan lima tahun penjara. Keduanya telah melakukan penyuapan terhadap hakim Agung agar mengabulkan kasasi perkara KSP Intidana.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network