BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lagi, kasus penyelundupan sabu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (6/1/2024). Upaya penyelundupan narkoba itu berhasil digagalkan petugas pengawal tahanan dari PN Bandung.
Petugas menangkap pelaku MS dan menyita barang bukti 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Petugas pengawal tahanan Yan Prastomo Aji mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari kecurigaan terhadap gerak-gerik pelaku dan salah seorang terdakwa yang hendak menjalani sidang.
"Jadi awalnya ada kecurigaan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam sel (menunggu persidangan). Terdakwa itu menerima kunjungan seseorang yang membawa barang seperti makanan dan rokok," kata Yan Prastomo di PN Bandung, Senin (6/1/2024).
Yan menyatakan, berdasarkan kecurigaan itu, petugas memeriksa barang bawaan orang yang menjenguk. Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 14 paket serbuk putih diduga kuat sabu.
"Setelah saya cek, ada bungkus rokok masih baru dan disegel, tetapi saya pegang kok agak kembung. Lalu waktu saya buka, ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang," ujar Yan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait