BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pria berinisial ULH harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penganiayaan yang tidak dilakukannya. ULH mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya tak melakukan penganiayaan terhadap pelapor CL.
Mansur Febrian, kuasa hukum Febrian mrngatakan, kasus ini bermula saat ULH ditetapkan menjadi tersangka pada 7 Desember 2023. Setelah berkas lengkap, ULH ditahan dan kasus mulai disidangkan pada 23 Juli 2024.
Di pengadilan, ULH didakwa melanggar Pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang Penganiayaan.
Setelah mengikuti 7 kali sidang, Selasa (3/9/2024), ULH menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Di sidangan tersebut, ULH membantah semua tuduhan yang menjeratnya.
"Klien saya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Kami memiliki bukti rekaman CCTV yang bisa membantah dakwaan penganiayaan tersebut," kata Mansur Febrian usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait