Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait